blog

Perbedaan Wakaf dengan Hibah

Wakaf artinya menahan, artinya sesuatu yang bermanfaat ditahan manfaatnya di jalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).

Sedangkan hibah berasal dari kata melewatkan atau menyalurkan, maka hibah adalah memberikan sesuatu dari tangan orang yang memberii kepada tangan orang yang diberi. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada syarat dari pihak pemberi. Juga, barang hibah dilangsungkan pada saat pemberi masih hidup.

Ada beberapa perbedaan antara Wakaf dan Hibah di antaranya:

1. Berdasarkan Akadnya

Dalam wakaf, akad atau ikrar pemberian harta wakaf diterima oleh lebih dari dua orang atau kelompok yang ditentukan sebelum ikrar wakaf. Sedangkan hibah menyerahkan kepemilikan barang kepada pihak lain.

2. Hak Milik

Hak milik dalam wakaf dan hibah juga berbeda. Dalam wakaf, hak milik dikembalikan kepada Allah karena wakaf merupakan kepentingan untuk banyak orang. Adapun hibah , hak milik diberikan kepada penerima atau menjadi hak milik seseorang.

3. Manfaat Barang

Barang wakaf dimanfaatkan dan dinikmati oleh banyak orang untuk kepentingan Allah. Sedangkan barang hibah dinikmati penerima hibah saja,

4. Sifat Objek Barang

Sifat objek barang dari wakaf dan hibah juga berbeda. Sifa objek barang wakaf biasanya kekal atau tahan lama karena akan dimanfaatkan terus-menerus untuk kepentingan umat. Sedangkan barang hibah tidak harus kekal zatnya.

5. Pengelolaannya

Wakaf dan hibah tentu berbeda pengelolaannya. Biasanya wakaf dikelola atau diserahkan kepada nazhir atau pengelola. Sedangkan hibah sepenuhnya diserahkan pengelolaannya kepada penerima hibah.