blog

FREQUENTLY ASKED QUESTION - Rumah Sakit Salman Hospital






Ya, Rumah Sakit Salman Hospital didirikan atas inisiasi dari YPM Salman ITB melalui Wakaf Salman sebagai program wakaf produktif.


Pendirian Rumah Sakit Salman Hospital bermula dari Alumni Salman yang mewakafkan sebidang tanah di Soreang, Kabupaten Bandung yang selanjutnya di inisiasi oleh YPM Salman ITB untuk dikelola dan dijadikan Rumah Sakit. Hal ini pun dilatarbelakangi, fakta bahwa Kabupaten Bandung kekurangan tempat tidur pasien sebanyak 2.400 unit sesuai standar Badan Kesehatan dan angka 4 juta penduduk Jawa Barat di garis kemiskinan yang terancam sulit mendapat akses kesehatan, semakin menguatkan latar belakang Rumah Sakit Salman Hospital berdiri.


Komplek Rumah Sakit Salman Hospital insyaallah didirikan di atas tanah wakaf (sebagian masih dalam proses pembebasan) yang berlokasi di Jl. Gading Tutuka RT 01 RW 05, Sekarwangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 40922.


Untuk pendirian rumah sakit, secara legal Indonesia telah mengatur penamaan ‘Rumah Sakit’ atau RS di depan nama institusi pelayanan kesehatan yang didaftarkan. Nama Hospital setelah Salman disematkan untuk mendeskripsikan nilai “Hospitality” sebagai komitmen pelayanan kesehatan terpadu yang nyaman dan menyenangkan untuk pasien.


Rumah Sakit Salman Hospital mengusung 5 nilai, yaitu:

  • Safety

Mengedepankan keselamatan baik untuk pasien, pengunjung, maupun staf dan tenaga kesehatan berbasiskan Patient Care Center

 

  • Smart

Menghadirkan sarana, prasarana, dan fasilitas serta teknologi yang efisien, nyaman, hemat, dan tepat guna

 

  • Syar’i

Menjaga nilai-nilai Islam, mulai dari segi manajemen, pelayanan, Hingga kehalalan produk yang digunakan sesuai prinsip maqashid syariah

 

  • Sustainable

Mewujudkan pengelolaan rumah sakit yang ramah lingkungan serta terus berkesinambungan

 

  • Hospitality

Menyediakan pelayanan yang bisa membuat pengunjung nyaman serta menyenangkan


Khusus untuk menjadi Rumah Sakit syariah, salah satu pedomannya mengacu kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa nomor 107 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah. Fatwa ini menjadi salah satu panduan bagi RS Salman Hospital untuk memperoleh sertifikat syariah. Skemanya meliputi kekhususan akad antara rumah sakit dengan tenaga kesehatannya, pasiennya, hingga pemasok jasa dan logistik rumah sakit. Pelayanannya juga memenuhi 13 standar terpadu, dan masih banyak standar pelayanan lainnya. Termasuk salah satunya, bahwa Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.


Pada tahap awal, Rumah Sakit Salman Hospital rencananya akan terdiri dari bangunan utama 4 lantai dan bangunan penunjang. Sebagai rumah sakit tipe C, Rumah Sakit Salman Hospital akan menyediakan 118 tempat tidur, 21 poli spesialis, ruang IGD-ICU, dan kamar operasi. Termasuk diantaranya: layanan penyakit dalam, pelayanan ibu & anak, dan pelayanan autoimun.


Iya betul, pendirian Rumah Sakit Salman Hospital telah diakui secara hukum melalui Izin Lokasi No.591.4/002-DPMPTSP/2018, Izin Mendirikan Bangunan No.647/20/159/DPMPTSP. Pendirian rumah sakit ini telah mengantongi izin Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Rumah Sakit Salman Hospital.


Pembangunan dimulai dari Masjid Salman Rasidi sebagaimana teladan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika berhijrah ke Madinah yang membangun peradaban umat dari masjid. Ke depannya selain menjadi sarana ibadah & dakwah, masjid ini juga merupakan bagian dari pelayanan kesehatan jasmani & rohani bagi pasien Rumah Sakit Salman Hospital.


Rumah Sakit Salman Hospital merupakan aset wakaf produktif milik umat yang berada di bawah pengelolaan Nazhir YPM Salman ITB. Selanjutnya, manajemen Rumah Sakit Salman Hospital dikelola secara profesional oleh PT Salman Global Medika yang dimiliki YPM Salman ITB. 


Setiap wakaf dan infak yang Sahabat salurkan untuk program Rumah Sakit Salman Hospital digunakan untuk pembebasan tanah, pembangunan, penyediaan alat kesehatan, hingga kebutuhan pengelolaan rumah sakit agar berjalan dan dapat melayani pasien. Manfaat hasil pengelolaan Rumah Sakit atau keuntungannya akan dikembalikan kepada masyarakat penerimam manfaat (mauquf ‘alaih). Baik berupa produk layanan kesehatan, program kemudahan akses, dan lain sebagainya. 


Melalui konsep wakaf produktif yang dikelola secara profesional, Rumah Sakit Salman Hospital yang beroperasi akan melayani semua kalangan masyarakat didukung baik oleh skema ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan Wakaf maupun hasil keuntungan usaha serta sumber dana lainnya yang masuk ke RS Salman Hospital.


Anda dapat mendukung pembangunan Rumah Sakit Salman Hospital melalui berwakaf langsung atau dengan skema investasi. Wakaf dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada YPM Salman ITB baik yang bersifat selamanya atau berjangka waktu tertentu. Untuk skema investasi dapat dilakukan sesuai dengan kaidah bisnis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam.


Silakan hubungi Call Center Wakaf Salman ITB di nomor:

08112441444


Untuk saat ini, kami masih belum membuka lowongan apapun